4vEwQwn2N76CQsEE22YcimIBXTw6fR8sELEf9IPn
Bookmark

Kupas Tuntas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan nasional yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang lebih baik dan terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, meskipun telah berjalan beberapa tahun, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara menyeluruh mengenai BPJS Kesehatan, mulai dari cara mendaftar, manfaatnya, hingga persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, artikel yang berjudul Kupas Tuntas BPJS Kesehatan akan membahas secara detail mengenai BPJS Kesehatan, termasuk sejarah dan tujuan pembentukan, manfaat yang didapat, jenis-jenis program yang tersedia, serta prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta. Dengan membaca artikel ini, sobat cuan diharapkan masyarakat dapat memahami lebih jelas mengenai BPJS Kesehatan dan memanfaatkan program ini secara optimal.

BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah ?

BPJS Kesehatan didirikan pada tahun 2014 sebagai hasil dari penggabungan antara dua program asuransi kesehatan di Indonesia, yaitu Askes dan Jamkesmas. Program ini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan didanai oleh iuran bulanan dari peserta dan subsidi dari pemerintah. BPJS Kesehatan bertujuan untuk menyediakan akses kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk untuk kelompok miskin dan rentan. Saat ini, BPJS Kesehatan memiliki jutaan peserta dan menjadi program jaminan kesehatan terbesar di Indonesia

Layanan dan penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan kesehatan yang ditanggung oleh program jaminan kesehatannya. Beberapa layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:

  1. Pemeriksaan kesehatan berkala: BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan berkala seperti tes darah, urine, kolesterol, dan lain-lain.
  2. Konsultasi dokter umum: BPJS Kesehatan menanggung biaya konsultasi dengan dokter umum untuk mengetahui kondisi kesehatan dan mendapatkan saran pengobatan.
  3. Pemeriksaan kesehatan spesialis: BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kesehatan spesialis seperti dokter mata, dokter gigi, dokter kulit, dan lain-lain.
  4. Rawat inap: BPJS Kesehatan menanggung biaya rawat inap di rumah sakit atau klinik, termasuk biaya kamar, obat-obatan, dan tindakan medis.
  5. Operasi: BPJS Kesehatan menanggung biaya operasi di rumah sakit atau klinik, termasuk biaya tindakan medis, obat-obatan, dan biaya kamar.
  6. Kesehatan gigi: BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan gigi, penambalan gigi, pencabutan gigi, dan pemasangan kawat gigi.

Selain itu, Berikut ini adalah daftar penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit Infeksi
  2. Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah
  3. Penyakit Paru-paru
  4. Penyakit Gastrointestinal
  5. Penyakit Ginjal
  6. Penyakit Saraf
  7. Penyakit Kulit
  8. Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan
  9. Penyakit Endokrin
  10. Penyakit Hematologi
  11. Penyakit Mata
  12. Penyakit Gigi dan Mulut
  13. Penyakit Kanker
  14. Penyakit Saluran Kemih
  15. Penyakit Reproduksi Wanita
  16. Penyakit Reproduksi Pria
  17. Penyakit Kebidanan
  18. Gangguan Mental dan Perilaku
  19. Kejadian Kecelakaan
  20. Kejadian Kebakaran atau Ledakan

Daftar penyakit tersebut bersifat umum, dan terdapat sub-kategori penyakit yang lebih spesifik dan detail yang juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, jenis penyakit yang ditanggung dapat berbeda-beda tergantung pada jenis program dan fasilitas kesehatan yang dipilih oleh peserta.

iuran dan perbedaan BPJS Kesehatan

Iuran dan perbedaan masing-masing kelas BPJS

Iuran BPJS Kesehatan adalah iuran yang dibayarkan oleh peserta program BPJS Kesehatan untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Besaran iuran BPJS Kesehatan tergantung pada kelas yang dipilih oleh peserta, yaitu kelas I, kelas II, dan kelas III.

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I adalah sebesar Rp. 160.000,- per bulan, untuk kelas II sebesar Rp. 110.000,- per bulan, dan untuk kelas III sebesar Rp. 42.000,- per bulan. Peserta BPJS Kesehatan yang mampu dan ingin mendapatkan fasilitas yang lebih baik bisa memilih kelas I atau kelas II, sementara peserta yang ingin memilih kelas III akan mendapatkan layanan yang lebih terbatas.

Perbedaan fasilitas antar kelas terutama terkait dengan kenyamanan dan fasilitas di rumah sakit atau klinik yang dapat diakses oleh peserta. Peserta kelas I dan II dapat memperoleh akses ke kamar perawatan yang lebih nyaman, lebih lengkap, dan lebih eksklusif dibandingkan peserta kelas III. Selain itu, peserta kelas I dan II juga dapat memperoleh akses ke fasilitas medis yang lebih canggih, seperti pemeriksaan dengan teknologi mutakhir, peralatan medis yang lebih lengkap, dan tenaga medis yang lebih berpengalaman.

Namun, perbedaan fasilitas antar kelas bukan berarti peserta kelas III mendapatkan pelayanan yang buruk. BPJS Kesehatan menjamin pelayanan medis yang baik dan memadai untuk seluruh pesertanya, tidak tergantung pada kelas yang dipilih. Seluruh peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan akses ke layanan kesehatan dasar, seperti pemeriksaan medis, perawatan rawat jalan, dan perawatan rawat inap di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Prosedur penggunaan layanan BPJS

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa setiap penduduk Indonesia memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Berikut adalah prosedur yang harus diikuti untuk menggunakan BPJS Kesehatan

  1. Pendaftaran: Calon peserta dapat mendaftar melalui kantor cabang atau online melalui website resmi BPJS Kesehatan.
  2. Pembayaran iuran: Setelah mendaftar, peserta harus membayar iuran bulanan. Iuran ini tergantung pada status peserta dan wilayah tempat tinggal.
  3. Mendapatkan kartu BPJS: Setelah pembayaran iuran, peserta akan menerima kartu BPJS yang harus dibawa ke rumah sakit atau klinik saat berobat.
  4. Memilih fasilitas kesehatan: Peserta dapat memilih fasilitas kesehatan yang terdaftar di BPJS Kesehatan untuk mendapatkan layanan medis.
  5. Menerima layanan medis: Setelah memilih fasilitas kesehatan, peserta dapat menerima layanan medis yang tersedia, termasuk rawat inap, rawat jalan, dan pelayanan medis lainnya.
  6. Pembayaran tambahan: Ada beberapa layanan medis yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Jika peserta memerlukan layanan ini, mereka harus membayar tambahan.
  7. Klaim dan pembayaran: Fasilitas kesehatan akan mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan untuk layanan yang diberikan. BPJS Kesehatan akan membayar klaim ini langsung ke fasilitas kesehatan.

Dengan mengikuti prosedur ini, peserta BPJS Kesehatan dapat menggunakan program ini secara komprehensif untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas di Indonesia.

Cara membayar iuran BPJS Kesehatan

Untuk membayar iuran BPJS Kesehatan, ada beberapa opsi yang tersedia, yaitu:

  • Melalui ATM: Pilih menu pembayaran, kemudian pilih BPJS Kesehatan. Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan dan jumlah iuran yang ingin dibayar. Setelah itu, ikuti instruksi yang muncul di layar ATM.
  • Melalui mobile banking/internet banking: Pilih menu pembayaran, kemudian pilih BPJS Kesehatan. Masukkan nomor virtual account BPJS Kesehatan dan jumlah iuran yang ingin dibayar. Ikuti instruksi yang muncul di layar untuk menyelesaikan pembayaran.
  • Melalui gerai minimarket: Cari gerai minimarket yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan seperti Alfamart, Indomaret, atau lainnya. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan beritahu kasir bahwa ingin membayar iuran. Kasir akan meminta nomor virtual account BPJS Kesehatan dan jumlah iuran yang ingin dibayar. Setelah itu, lakukan pembayaran dan dapatkan bukti pembayaran.
  • Melalui bank: Pergi ke bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, seperti Bank Mandiri, Bank BRI, dan lainnya. Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan dan beritahu petugas bank bahwa ingin membayar iuran BPJS Kesehatan. Petugas bank akan meminta nomor virtual account BPJS Kesehatan dan jumlah iuran yang ingin dibayar. Setelah itu, lakukan pembayaran dan dapatkan bukti pembayaran.

Penting untuk dicatat bahwa nomor virtual account BPJS Kesehatan dapat ditemukan pada kartu BPJS Kesehatan atau dapat diperoleh melalui situs web resmi BPJS Kesehatan. Setelah melakukan pembayaran, pastikan untuk menyimpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa iuran BPJS Kesehatan sudah dibayar.

Dalam artikel ini, telah dijelaskan secara komprehensif tentang BPJS Kesehatan, mulai dari pengertian, manfaat, hingga prosedur dan tempat membayar iuran. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Namun, sebaiknya peserta juga memahami bahwa ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan dan harus membayar tambahan. Meskipun demikian, BPJS Kesehatan tetap menjadi program asuransi kesehatan yang sangat membantu bagi masyarakat Indonesia. Dengan mengikuti prosedur dan membayar iuran dengan benar, peserta BPJS Kesehatan dapat merasakan manfaatnya secara optimal.

Posting Komentar

Posting Komentar